Tim Gabungan Hentikan Aktivitas Penggalian Tanah di Ngabul Jepara
Tim Gabungan Hentikan Aktivitas Penggalian Tanah di Ngabul Jepara (JatengNOW/Dok)
JEPARA, JATENGNOW.COM – Tim gabungan menghentikan aktivitas penggalian tanah urug di Desa Ngabul, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, Jumat (19/6/2026). Langkah itu dilakukan saat petugas menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan penambangan ilegal di wilayah Jepara.
Saat tiba di lokasi, petugas mendapati satu unit alat berat jenis buldozer yang tengah beroperasi serta sejumlah dump truck yang mengantre untuk mengangkut tanah hasil galian.
Inspeksi lapangan awalnya difokuskan di Desa Raguklampitan, Kecamatan Batealit. Namun dalam perjalanan menuju lokasi aduan, tim menemukan aktivitas penggalian tanah di Desa Ngabul dan langsung melakukan pemeriksaan.
Tim gabungan terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jepara, Polres Jepara, Satpol PP dan Damkar, BPKAD, DPUPR, Dishub, serta Diskominfo Jepara.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, lahan yang digali diketahui milik warga berinisial S dan disebut akan digunakan untuk pembangunan rumah tinggal.
Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P4LH) DLH Jepara, Akhmad Nafe’ Sutejo, mengatakan luas lahan yang telah dibuka diperkirakan sekitar 100 meter persegi.
“Petugas menemukan satu unit buldozer yang baru mulai beroperasi dan sejumlah dump truck mengantre di tepi jalan,” ujarnya.
Tim kemudian meminta penanggung jawab lapangan berinisial MR untuk segera menghentikan aktivitas tersebut. Selain itu, pemilik lahan juga diminta mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Petugas menegaskan tanah hasil penggalian tidak boleh diperjualbelikan atau diangkut keluar lokasi sebelum mengantongi izin usaha pertambangan.
“Tanah hasil penataan tidak boleh dijual dan diangkut keluar lokasi sebelum mendapatkan izin usaha pertambangan. Jika dijual, penanggung jawab wajib membayar pajak sesuai ketentuan,” tegas Nafe’.
Sementara itu, di lokasi aduan awal di Desa Raguklampitan, petugas tidak menemukan aktivitas penambangan saat inspeksi dilakukan. Meski demikian, tim mendapati bekas bukaan lahan seluas sekitar 2.000 meter persegi dengan kedalaman mencapai tiga meter.
Menurut Nafe’, lokasi tersebut berada di tepi jalan kabupaten Ngabul–Raguklampitan. Petugas juga menemukan tiang listrik yang berdiri di tengah area bekas galian dengan kondisi tanah di sekelilingnya sudah terkikis.
Saat ini tim masih menelusuri pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas di Raguklampitan, termasuk kemungkinan adanya penjualan tanah tanpa izin.
Berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jepara 2023–2043, kawasan Raguklampitan masuk zona perkebunan, sedangkan lokasi di Ngabul berada di kawasan permukiman perkotaan. (jn02)
