Polresta Surakarta Ungkap Kronologi Video Viral Advokat, Tegaskan Pelayanan Sudah Sesuai Prosedur
Polresta Surakarta menjelaskan kronologi video viral seorang advokat yang mengeluhkan pelayanan kepolisian. Polisi menegaskan telah memberikan pendampingan maksimal sesuai prosedur.
Polresta Surakarta Ungkap Kronologi Video Viral Advokat, Tegaskan Pelayanan Sudah Sesuai Prosedur. (jatengnow/dok)
SOLO, JATENGNOW.COM – Polresta Surakarta meluruskan informasi yang beredar di media sosial terkait video viral seorang pria yang mengaku sebagai advokat dan mengkritik pelayanan kepolisian.
Kepolisian menegaskan seluruh proses penanganan telah dilakukan sesuai prosedur, termasuk memberikan pendampingan kepada yang bersangkutan hingga memfasilitasi komunikasi dengan pihak Panti Sosial Wanita.
Kasi Humas Polresta Surakarta, AKP Lingga Ramadhani, menjelaskan peristiwa tersebut bermula saat seorang advokat asal Kabupaten Pemalang datang ke Panti Sosial Wanita milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah di Surakarta untuk membesuk salah satu penghuni panti.
Penghuni tersebut diketahui merupakan salah satu pemandu lagu yang sebelumnya terjaring razia Satpol PP Kabupaten Pemalang. Karena Kabupaten Pemalang belum memiliki balai rehabilitasi maupun panti sosial wanita, perempuan tersebut kemudian menjalani pembinaan di panti sosial yang berada di Kota Surakarta.
Setibanya di lokasi, permohonan kunjungan tidak dapat dipenuhi karena pihak panti menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) mengenai jadwal kunjungan. Meskipun petugas telah memberikan penjelasan, advokat tersebut disebut tetap menyampaikan keberatan dan menganggap profesinya tidak dihargai.
Merasa tidak puas, yang bersangkutan kemudian mendatangi Polresta Surakarta untuk menyampaikan pengaduan. Petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) menerima pengaduan tersebut dan mengarahkan penanganannya kepada piket Satres PPA dan PPO.
Tidak berhenti pada penerimaan laporan, personel Polresta Surakarta juga melakukan pendampingan dengan membantu memfasilitasi komunikasi antara advokat tersebut dan pihak Panti Sosial. Polisi bahkan kembali mendatangi panti untuk mengajukan permohonan izin kunjungan untuk kedua kalinya.
Namun, pengelola panti tetap berpegang pada SOP yang berlaku sehingga izin kunjungan belum dapat diberikan.
“Polresta Surakarta telah memberikan pelayanan, pendampingan, dan fasilitasi secara maksimal kepada yang bersangkutan. Adapun keputusan terkait pemberian izin kunjungan sepenuhnya merupakan kewenangan pihak Panti Sosial sesuai aturan yang berlaku,” ujar AKP Lingga.
Lebih lanjut, sekitar pukul 19.15 WIB, advokat tersebut kembali datang ke Polresta Surakarta menggunakan kendaraan dinas Samapta. Petugas kemudian mengarahkannya ke Mako II Satreskrim untuk mengikuti gelar perkara sebagai tindak lanjut atas pengaduan yang telah disampaikan.
Namun, menurut kepolisian, yang bersangkutan tidak bersedia mengikuti proses gelar perkara dan memilih meninggalkan Mako Polresta Surakarta tanpa memberikan pemberitahuan. Tak lama kemudian, video yang berisi kritik terhadap pelayanan kepolisian diunggah ke media sosial hingga menjadi viral.
Menanggapi hal tersebut, AKP Lingga menegaskan seluruh personel Polresta Surakarta telah menjalankan tugas secara profesional sesuai kewenangan yang dimiliki.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru mempercayai informasi yang beredar di media sosial tanpa mengetahui kronologi secara lengkap.
“Kami mengajak masyarakat untuk bijak menyikapi informasi yang beredar. Polresta Surakarta akan terus berkomitmen memberikan pelayanan yang profesional, humanis, transparan, dan akuntabel kepada seluruh masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.(JN01)
