Motor Mogok Bikin Emosi, Pria di Solo Ambil Pisau dan Bikin Warga Resah

0
IMG-20260819-WA0011

SOLO, JATENGNOW.COM – Seorang pemuda berinisial MRD diamankan jajaran Polresta Surakarta setelah diduga membawa senjata tajam tanpa hak di Jalan Abdul Rahman Saleh Nomor 51, Kestalan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 00.45 WIB. Polisi mengamankan tersangka setelah menerima laporan masyarakat terkait keberadaan seseorang yang diduga membawa senjata tajam.

Wakapolresta Surakarta AKBP Heru Eko Wibowo menjelaskan, kejadian bermula ketika MRD mendatangi pacarnya di sebuah hotel di kawasan RRI.

Setelah selesai dan hendak pulang, sepeda motor yang dikendarainya mengalami mogok. Kondisi tersebut membuat MRD marah-marah hingga mengganggu warga sekitar.

“Pelaku pada saat itu pergi ke tempat pacarnya atau mendatangi pacarnya di sebuah hotel di RRI. Kemudian saat pulang, sepeda motor pelaku mogok. Kemudian pelaku marah-marah sehingga membuat warga terganggu,” jelas Heru dalam press release, Selasa (18/8/2026).

Dalam kondisi emosi, MRD kemudian kembali ke hotel dengan alasan hendak mengambil obeng untuk memperbaiki sepeda motornya.

Namun, obeng yang dicari tidak ditemukan. MRD justru menemukan sebuah pisau dan kemudian mengambilnya sebelum berjalan menuju lokasi sepeda motornya yang diparkir.

Saat dalam perjalanan, MRD dicegat sejumlah warga. Ketika ditanya, tersangka kembali marah-marah sambil membawa pisau tersebut.

Melihat kondisi itu, warga kemudian meminta bantuan masyarakat lainnya dan mengejar tersangka. Salah seorang warga juga menghubungi layanan Call Center 110.

Petugas kepolisian yang menerima laporan segera mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan MRD beserta barang bukti.

Polisi Sita Pisau dan Sepeda Motor

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu bilah pisau yang diduga dibawa tersangka serta satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan MRD.

Tersangka diketahui masih berstatus pelajar atau mahasiswa. Ia tercatat berasal dari Desa Hadajaya Murni, Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung.

Dalam perkara ini, polisi telah memeriksa tiga orang saksi.

MRD kini diproses hukum berdasarkan Pasal 307 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang kepemilikan atau membawa senjata tajam tanpa hak, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Polresta Surakarta menegaskan pengungkapan tersebut bermula dari respons cepat terhadap laporan masyarakat melalui layanan kepolisian. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *