Bareskrim Dalami Kasus Dugaan Impor Ilegal HP Bekas, PT TSL Jadi Sorotan

0
image

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak (JatengNOW/Dok)

JAKARTA, JATENGNOW.COM – Bareskrim Polri mengungkap perkembangan penanganan kasus dugaan importasi ilegal handphone (HP) bekas yang melibatkan PT TSL. Dalam perkara ini, proses penyidikan dilakukan secara paralel oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa pihaknya saat ini fokus menangani dugaan tindak pidana penyelundupan handphone bekas yang diduga masuk dari China melalui jalur kargo Bandara Juanda, Surabaya.

Menurut Ade Safri, pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Penyelundupan Dittipideksus Bareskrim Polri di sejumlah gudang di Jakarta.

Dari hasil pengembangan, penyidik kemudian menelusuri keterkaitan aktivitas tersebut hingga mengarah ke PT TSL yang berlokasi di Sidoarjo, Jawa Timur.

“Penanganan mulai dari beberapa gudang di Jakarta dan kemudian ditindaklanjuti ke PT TSL di Sidoarjo. Perkaranya ditangani Tim Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri,” ujar Ade Safri, Kamis (25/6/2026).

Dalam proses penyidikan itu, kata dia, ditemukan indikasi adanya keterlibatan penyelenggara negara. Temuan tersebut kemudian menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mendalami kemungkinan adanya tindak pidana korupsi.

Karena itu, penanganan aspek dugaan korupsi dalam perkara yang sama dilimpahkan kepada Tim Penyidik Kortastipidkor Polri sesuai kewenangannya.

“Untuk dugaan keterlibatan penyelenggara negara dalam tindak pidana korupsi, itu diungkap oleh Satgas Gakkum Penyelundupan Dittipideksus, kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Penyidik Kortastipidkor Polri,” jelasnya.

Ade Safri menegaskan bahwa meski perusahaan yang diperiksa sama, yakni PT TSL, ruang lingkup penanganannya berbeda. Dittipideksus fokus pada dugaan penyelundupan dan pelanggaran impor, sementara Kortastipidkor mendalami kemungkinan unsur korupsi yang melibatkan pihak tertentu.

Menurutnya, kedua proses hukum tersebut kini berjalan beriringan dan saling berkoordinasi untuk mengungkap seluruh fakta dalam perkara.

“Saat ini semua berjalan,” tegasnya.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan masuknya handphone bekas secara ilegal dari luar negeri yang berpotensi merugikan negara serta mengganggu iklim usaha yang sehat di sektor perdagangan dan telekomunikasi.

Polri memastikan akan terus mendalami alat bukti, dokumen, dan keterangan para saksi. Penyidik juga membuka peluang pengembangan perkara apabila ditemukan fakta baru selama proses penyidikan.

Polri menegaskan penanganan kasus ini akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, guna memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai perannya. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *