Pengusaha Tambak Udang di Batang Jadi Tersangka, Alih Fungsi 7 Hektar Sawah Produktif
SEMARANG, JATENGNOW.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah menetapkan seorang pengusaha tambak udang berinisial AMP sebagai tersangka kasus dugaan alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) dan pelanggaran tata ruang di Kabupaten Batang.
Tersangka diduga mengubah sekitar 7 hektar lahan sawah produktif yang masuk kawasan pertanian pangan berkelanjutan (KP2B) menjadi tambak udang vannamei komersial di Dukuh Roban Timur, Desa Sengon, Kecamatan Subah, Kabupaten Batang.
Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto didampingi Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto dan Kasi Prasarana Dinas Pertanian Provinsi Jawa Tengah Prasetyo Nugroho di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Kota Semarang, Rabu (10/6/2026).
Kombes Pol Djoko Julianto menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas tambak udang yang berdiri di kawasan pertanian produktif.
Menindaklanjuti informasi tersebut, penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jateng melakukan pemeriksaan lapangan pada 11 Februari 2026 dan menemukan aktivitas budidaya udang vannamei air payau lengkap dengan fasilitas pendukung seperti gudang, kantor, serta instalasi kincir air.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap AMP selaku pemilik usaha diketahui bahwa lahan tersebut dibeli dan kemudian dialihfungsikan menjadi tambak udang. Berdasarkan dokumen administrasi dan objek pajak, lahan itu berstatus sebagai sawah produktif yang masuk dalam kawasan KP2B,” ujar Djoko.
Menurutnya, tersangka memang memiliki izin usaha. Namun dalam praktiknya, lokasi tambak yang dibangun tidak sesuai dengan titik koordinat yang diizinkan dan justru masuk ke kawasan lahan pertanian yang dilindungi.
Hasil penyelidikan menunjukkan area yang dialihfungsikan mencakup sekitar 6,88 hektar LP2B dan 0,34 hektar Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B).
Berdasarkan dokumentasi citra satelit, lokasi tersebut pada tahun 2020 masih berupa hamparan sawah hijau produktif. Namun pada 2025, hampir seluruh area berubah menjadi petak-petak tambak udang.
Usaha tambak tersebut diketahui telah beroperasi selama kurang lebih lima tahun dengan omzet mencapai miliaran rupiah per tahun. Hasil panennya dipasarkan untuk kebutuhan pasar domestik.
Dari hasil penyidikan, AMP resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Mei 2026.
Selain melanggar aturan tata ruang, alih fungsi lahan tersebut juga berdampak pada lingkungan. Pemerintah diperkirakan membutuhkan biaya hingga Rp32 miliar untuk memulihkan kondisi lahan yang telah terkontaminasi air payau agar dapat kembali berfungsi sebagai lahan pertanian.
Kasi Prasarana Dinas Pertanian Provinsi Jawa Tengah, Prasetyo Nugroho, mengatakan tindakan tersebut berpotensi mengurangi luas lahan sawah produktif sekaligus mengancam ketahanan pangan daerah.
“Ini berdampak langsung terhadap produktivitas pangan dan program swasembada pangan nasional. Jika terus terjadi, akan mengancam ketersediaan pangan serta merusak keseimbangan lingkungan,” tegasnya.
Dalam perkara ini, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa dua karung bekas pakan udang, satu unit kincir tambak, satu unit motor dinamo listrik, serta dokumen perizinan usaha atas nama tersangka.
AMP dijerat dengan Pasal 72 ayat (1) jo Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta Pasal 70 ayat (1) jo Pasal 61 huruf b Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengingatkan para pelaku usaha agar mematuhi ketentuan tata ruang dan menjaga kelestarian lingkungan dalam menjalankan investasi.
“Polda Jateng tidak akan segan menindak tegas siapa pun yang melakukan alih fungsi lahan pangan secara ilegal. Kasus ini menjadi pelajaran penting agar seluruh pelaku usaha mematuhi aturan yang berlaku,” tegas Artanto. (jn02)
