PFI dan AJI Semarang Kecam Kekerasan terhadap Jurnalis saat Peliputan Kegiatan Kapolri

0
WhatsApp Image 2025-04-08 at 09.24.13_a3fed1ee

Sosok Ipda Endri, personel pengamanan protoker Kapolri yang melakukan kekerasan terhadap jurnalis di Semarang (JatengNOW/Dok)

SEMARANG, JATENGNOW.COM – Insiden kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi. Kali ini melibatkan ajudan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) saat kegiatan pemantauan arus balik oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Stasiun Tawang, Kota Semarang, pada Sabtu petang, 5 April 2025.

Peristiwa tersebut mengundang kecaman keras dari Pewarta Foto Indonesia (PFI) Semarang dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang. Mereka menilai tindakan ajudan Kapolri yang memukul dan mengintimidasi jurnalis telah mencederai kebebasan pers.

Insiden bermula ketika Kapolri menyapa seorang penumpang pengguna kursi roda di peron stasiun. Saat itu, sejumlah jurnalis dan petugas humas yang meliput dari jarak wajar diminta mundur dengan dorongan kasar oleh ajudan Kapolri. Pewarta Foto dari Kantor Berita Antara, Makna Zaezar, yang berusaha menyingkir ke lokasi lain justru menjadi korban pemukulan di bagian kepala oleh ajudan tersebut.

Tak hanya itu, ajudan tersebut juga terdengar mengeluarkan ancaman verbal kepada para jurnalis, dengan mengatakan, “Kalian pers, saya tempeleng satu-satu.” Beberapa jurnalis lain juga mengaku mendapat perlakuan serupa, termasuk dorongan fisik hingga tindakan mencekik.

PFI dan AJI Semarang menyatakan tindakan itu tidak hanya melanggar etika, tetapi juga ketentuan hukum. Kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis merupakan pelanggaran terhadap Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ketua PFI Semarang, Dhana Kencana, dan Ketua Divisi Advokasi AJI Semarang, Daffy Yusuf, menyampaikan lima poin pernyataan sikap atas kejadian tersebut: mengecam keras tindakan kekerasan, menuntut permintaan maaf terbuka dari pelaku, mendesak pemberian sanksi dari institusi Polri, mendorong upaya pembelajaran agar kejadian serupa tidak terulang, serta mengajak seluruh elemen masyarakat dan media untuk turut mengawal penanganan kasus ini.

PFI dan AJI menegaskan bahwa jurnalis memiliki hak dilindungi dalam menjalankan tugasnya dan tidak boleh dihalangi, apalagi dengan kekerasan fisik maupun verbal. Mereka juga menyerukan agar institusi kepolisian menunjukkan komitmen terhadap prinsip negara demokratis yang menjamin kebebasan pers. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *