Polda Jateng Soroti Ancaman AI Scam dan Penyalahgunaan Data Pribadi di Seminar Nasional Undip

0
image

Polda Jateng Soroti Ancaman AI Scam dan Penyalahgunaan Data Pribadi di Seminar Nasional Undip (JatengNOW/Dok)

SEMARANG, JATENGNOW.COM – Perkembangan teknologi digital yang semakin pesat turut memunculkan tantangan baru dalam penanganan kejahatan siber. Modus penipuan berbasis kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), deepfake, hingga pencurian data pribadi menjadi perhatian serius dalam Seminar Nasional bertema “Tantangan dan Strategi Penanganan Kejahatan di Era Digital” yang digelar di Kampus Universitas Diponegoro (Undip) Tembalang, Kota Semarang, Kamis (4/6/2026).

Kegiatan yang diselenggarakan Pusat Studi Kepolisian Fakultas Hukum Undip tersebut dibuka secara virtual oleh Ketua Tim Transformasi Reformasi Polri, Komjen Pol (Purn) Prof. Dr. Chryshnanda Dwilaksana, M.Si.

Seminar juga dihadiri Wakil Rektor I Undip, Dekan Fakultas Hukum Undip, Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir, Dirbinmas Polda Jateng Kombes Pol Siti Rondhijah, Dirressiber Polda Jateng Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih, serta ratusan peserta dari kalangan mahasiswa, akademisi, praktisi hukum, personel Polri, hingga perwakilan instansi terkait.

Dalam pemaparannya, Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih menjelaskan bahwa pola kejahatan siber saat ini berkembang semakin kompleks dan terorganisir dengan memanfaatkan teknologi modern, termasuk AI dan otomatisasi serangan digital.

“Kejahatan siber kini berkembang sangat cepat. Pelaku memanfaatkan AI, deepfake, phishing, social engineering hingga teknologi lain yang memungkinkan mereka bergerak secara anonim dan lintas negara,” ujarnya.

Menurutnya, rendahnya literasi digital masyarakat masih menjadi celah utama yang dimanfaatkan para pelaku kejahatan. Kebiasaan membagikan data pribadi sembarangan, mengklik tautan tanpa verifikasi, hingga memberikan kode OTP kepada pihak lain menjadi faktor yang kerap memicu tindak penipuan digital.

Sebagai langkah pencegahan, Ditressiber Polda Jateng mendorong penguatan literasi digital masyarakat melalui edukasi berbasis komunitas, peningkatan kesadaran perlindungan data pribadi, penguatan sistem keamanan siber, hingga optimalisasi Cyber Threat Intelligence (CTI).

Selain itu, kolaborasi antara kepolisian, pemerintah, akademisi, sektor swasta, dan masyarakat dinilai menjadi kunci penting dalam menghadapi ancaman kejahatan digital yang semakin kompleks.

Seminar tersebut juga menghadirkan Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Undip Prof. Dr. Pujiyono, S.H., M.Hum., yang membahas desain KUHP Nasional dalam penanganan kejahatan digital. Sementara Pakar Hukum Digital dan Informatika Dr. Edmon Makarim, S.Kom., S.H., LL.M. mengulas perlindungan hukum bagi korban penyalahgunaan data pribadi di era digital.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menegaskan bahwa perkembangan teknologi harus diimbangi dengan peningkatan kewaspadaan dan literasi digital masyarakat.

“Kejahatan siber tidak hanya menyasar institusi, tetapi juga masyarakat umum melalui berbagai modus penipuan, penyalahgunaan data pribadi, maupun manipulasi informasi di ruang digital,” kata Artanto.

Ia mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati menjaga data pribadi, tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi, tidak memberikan kode OTP kepada siapa pun, serta segera melapor apabila menjadi korban tindak kejahatan siber.

“Keamanan ruang digital merupakan tanggung jawab bersama. Dengan literasi digital yang baik dan kewaspadaan yang tinggi, kita dapat meminimalkan risiko kejahatan siber,” pungkasnya. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *