Staf Khusus Menkumham Verifikasi Permohonan Naturalisasi WNA Belgia di Jepara

0
IMG-20250421-WA0110

JEPARA, JATENGNOW.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah melakukan verifikasi lapangan dan wawancara terhadap permohonan pewarganegaraan atas nama Alain Claire Maurice Van Den Bossche, warga negara Belgia yang menetap di Kabupaten Jepara, Senin (21/4/2025).

Proses ini merupakan bagian dari tahapan hukum dalam memperoleh status Warga Negara Indonesia (WNI), atau yang lazim disebut dengan naturalisasi. Verifikasi ini bertujuan memastikan keabsahan dan keberadaan data pemohon yang sebelumnya telah diajukan sejak Oktober 2024.

Menariknya, selain dilakukan oleh jajaran Kanwil Kemenkumham Jateng, kegiatan ini turut melibatkan tiga Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM RI, yakni Ahmad Ali Fahmi (Bidang Media dan Komunikasi), Carman Ansari E.A.R Latief (Bidang Isu Strategis), dan Moh. Noor Korompot (Bidang Transformasi Digital).

Turut hadir mendampingi tim, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Jateng Tjasdirin, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Deni Kristiawan, serta Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Toni Sugiarto.

Verifikasi dilakukan langsung di lokasi tinggal dan tempat usaha Alain, termasuk kantor, gudang, serta ruang produksi PT Dari Hutan Home Interieur yang ia pimpin. Dalam sesi wawancara, Alain banyak ditanya mengenai latar belakang kehidupannya di Indonesia, kontribusinya terhadap masyarakat, hingga alasan kuat ingin menjadi WNI.

Dalam penuturannya, Alain menyampaikan bahwa dirinya telah tinggal di Indonesia selama 28 tahun dan sangat mencintai negeri ini.

“Saya tidak seperti bule lain. Saya tidak ingin lebih. Ini sudah cukup untuk saya,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa perusahaannya telah mempekerjakan 25 karyawan lokal yang ia anggap sebagai keluarga sendiri.

Alain menekankan keinginannya menjadi WNI bukan karena kepentingan ekonomi, tetapi murni karena kecintaannya pada Indonesia, khususnya Jepara. Ia juga menyebutkan bahwa selama ini aktif dalam kegiatan sosial dan selalu patuh terhadap regulasi yang berlaku.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007, proses ini menjadi syarat formal sebelum penetapan kewarganegaraan oleh Presiden.

Verifikasi ini menjadi salah satu tahapan penting yang menegaskan bahwa proses naturalisasi dijalankan secara transparan dan menyeluruh, dengan memperhatikan kontribusi dan komitmen pemohon terhadap bangsa dan negara. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *