Tambang Galian C di Rajekwesi Jepara Dihentikan, Pemkab Temukan Excavator dan CCTV di Lokasi
Tambang Galian C di Rajekwesi Jepara Dihentikan, Pemkab Temukan Excavator dan CCTV di Lokasi (JatengNOW/Dok)
JEPARA, JATENGNOW.COM – Aktivitas tambang galian C di Blok Sawah Ngaliman, Desa Rajekwesi, Kecamatan Mayong, dihentikan sementara oleh tim gabungan Pemerintah Kabupaten Jepara karena diduga belum mengantongi izin resmi.
Penghentian itu dilakukan setelah tim gabungan menggelar inspeksi mendadak (sidak) pada Rabu (24/6/2026), menyusul adanya laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penambangan ilegal di kawasan tersebut.
Tim sidak melibatkan sejumlah instansi, mulai dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Polri, Diskominfo, Dishub, BPKAD, DPUPR, hingga unsur Kecamatan Mayong.
Saat tiba di lokasi, petugas tidak mendapati aktivitas penambangan sedang berlangsung. Namun, mereka menemukan dua unit alat berat excavator serta satu perangkat CCTV yang diduga digunakan untuk mendukung operasional tambang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, lahan tambang tersebut disebut milik Ali Rofiq, warga Desa Karangrandu, Kecamatan Pecangaan.
Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P4LH) DLH Jepara, Akhmad Nafe’ Sutejo, menegaskan pihaknya meminta seluruh aktivitas tambang dihentikan hingga izin usaha pertambangan dipenuhi.
“Kami meminta pemilik galian C menghentikan seluruh aktivitasnya karena belum memiliki izin,” ujarnya.
Ia juga menegaskan, material tanah hasil galian tidak boleh diperjualbelikan ataupun diangkut keluar dari lokasi sebelum seluruh persyaratan administrasi dan perizinan terpenuhi.
“Tanah hasil penataan tidak boleh dijual dan diangkut ke luar lokasi sebelum mendapatkan izin usaha pertambangan. Apabila ada tanah yang keluar untuk dijual, penanggung jawab wajib membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan lapangan, tim menemukan bekas pengerukan berupa lahan terbuka seluas kurang lebih 1.000 meter persegi dengan kedalaman mencapai sekitar tiga meter.
Pemerintah Kabupaten Jepara menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus tersebut. Selain persoalan legalitas, aktivitas tambang galian C juga menjadi perhatian serius karena berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, kerusakan infrastruktur jalan, serta mengganggu keberlangsungan sektor pertanian dan kehidupan masyarakat sekitar. (jn02)
