THMP Nilai Usulan Pergantian Wakil Presiden Tidak Berdasar Konstitusi

0
IMG-20250418-WA0122

Ketua Umum Negeriku Indonesia Jaya (Ninja), sekaligus Koordinator Tim Hukum Merah Putih (THMP) C. Suhadi (JatengNOW/Dok)

SOLO, JATENGNOW.COM – Usulan pergantian Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka yang disampaikan Forum Purnawirawan TNI menuai tanggapan dari berbagai pihak. Tim Hukum Merah Putih (THMP) melalui Koordinatornya, C Suhadi SH MH, menyayangkan wacana tersebut karena dinilai tidak sesuai dengan ketentuan konstitusi.

Menurut Suhadi, upaya untuk melengserkan Wakil Presiden tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh kelompok tertentu. Ia menegaskan, berdasarkan UUD 1945, Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu paket dan tidak bisa dipisahkan begitu saja.

“Desakan untuk melengserkan Wakil Presiden Gibran adalah tindakan yang janggal dari sisi hukum. Undang-Undang Dasar memang mengatur tentang pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden, namun mekanismenya harus melalui DPR, bukan dari sekelompok masyarakat,” jelas Suhadi saat dikonfirmasi, Senin (28/4/2025).

Ia merujuk pada Pasal 7A UUD 1945 yang menyebutkan bahwa pemberhentian hanya dapat dilakukan apabila terbukti melakukan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, tindak pidana berat, atau perbuatan tercela lainnya. Di luar ketentuan tersebut, menurut Suhadi, tidak ada dasar hukum untuk memberhentikan Presiden maupun Wakil Presiden.

Menanggapi kekhawatiran Forum Purnawirawan TNI terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), Suhadi menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. “Setelah diputuskan, putusan MK tidak bisa diganggu gugat dan wajib dilaksanakan. KPU kemudian melaksanakan keputusan itu dan mendapat persetujuan DPR RI,” katanya.

Suhadi mengingatkan, pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka telah memenangkan Pilpres 2024 dengan perolehan lebih dari 96 juta suara atau sekitar 58 persen. Kemenangan ini kemudian telah ditetapkan oleh KPU dan pasangan tersebut telah dilantik oleh MPR RI sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024–2029.

Lebih jauh, Suhadi menilai wacana pergantian Wakil Presiden justru dapat memperkeruh hubungan antara Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran. Ia menilai, gagasan itu tidak mendukung kepemimpinan nasional, melainkan berpotensi memecah belah.

“Saya melihat wacana ini justru bertujuan memecah belah, bukan mendukung Presiden. Ini seperti jebakan Batman untuk Presiden. Tidak perlu digubris, Pak Presiden harus terus bekerja, rakyat mendukung kepemimpinan Prabowo-Gibran,” ujar Suhadi.

Di akhir pernyataannya, Suhadi menegaskan bahwa rakyatlah yang memilih Presiden dan Wakil Presiden. Ia juga menyebutkan bahwa tidak ada dasar hukum untuk menggugat posisi Gibran, terlebih selama ini Gibran menjalankan tugasnya dengan baik. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *