Jual Tembakau Gorila Lewat Online, Dua Pemuda Sukoharjo Diringkus Polisi

Jual Tembakau Gorila Lewat Online, Dua Pemuda Sukoharjo Diringkus Polisi (JatengNOW/Dok)
SUKOHARJO, JATENGNOW.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukoharjo kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, dua pemuda berstatus pelajar/mahasiswa diamankan karena diduga menjadi pengedar Tembakau Gorila atau tembakau sintetis. Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti seberat sekitar 65,6 gram.
Kedua tersangka yakni CAY alias CAN (22), warga Perum Nilagraha, Gonilan, Kartasura, Sukoharjo dan SAM alias SULTAN (22), warga Tegalgiri, Nogosari, Boyolali. Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni di kamar kos kawasan Sanggir Utara, Paulan, Colomadu, Karanganyar, serta di sekitar makam Pracimaloyo, Makamhaji, Kartasura.
Kasat Resnarkoba Polres Sukoharjo, AKP Ari Widodo, mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Gonilan. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan bahwa salah satu pelaku, CAY, kerap menerima kiriman tembakau sintetis yang dibeli secara daring, lalu mendistribusikannya bersama rekannya.
“Dari hasil penyelidikan, kami mendapati bahwa tersangka CAY kerap menerima kiriman narkotika jenis Tembakau Gorila yang dibelinya secara online dan mendistribusikannya bersama rekannya, Sultan,” jelas AKP Ari, Kamis (26/6/2025).
Dalam penggerebekan di kamar kos CAY, polisi menemukan 45 paket Tembakau Gorila siap edar. Selain itu, melalui pengecekan terhadap ponsel kedua tersangka, petugas menemukan riwayat pemesanan dan pengiriman narkotika ke sejumlah alamat. Salah satu paket bahkan belum sempat diambil oleh pembeli dan berhasil diamankan di area makam Pracimaloyo.
Total barang bukti berupa Tembakau Gorila yang berhasil diamankan dari para pelaku mencapai 65,6 gram. Kini keduanya telah ditahan di Mapolres Sukoharjo dan tengah menjalani proses hukum.
“Para pelaku dijerat dengan Pasal 132 Jo Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tegas AKP Ari Widodo.
Lebih lanjut, Polres Sukoharjo mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila menemukan indikasi peredaran gelap narkoba di lingkungan sekitar.
“Peran aktif masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di lingkungan kita,” pungkasnya. (jn02)