Kasi Kesejahteraan Desa Dudakawu Jepara Dilaporkan Terkait Dugaan Tipikor, Kuasa Hukum Protes Prosedur Penyidikan

0
WhatsApp Image 2025-09-24 at 14.28.24_48351f39

Ilustrasi (JatengNOW/Dok)

JEPARA, JATENGNOW.COM – Kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang menyeret perangkat Desa Dudakawu, Jepara, kini menjadi sorotan. Perangkat desa berinisial HS yang menjabat sebagai Kasi Kesejahteraan diduga menyelewengkan dana proyek infrastruktur desa.

Kasus tersebut tertera dalam laporan polisi nomor LP/A/10/VI/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES JEPARA/POLDA JATENG tertanggal 30 Juni 2025.

Kuasa hukum HS, Mangara Simbolon, menilai terdapat prosedur yang tidak sesuai dalam penyidikan. Menurutnya, kliennya sempat ditahan selama tiga hari meski masih berstatus saksi.

“Mengenai prosedur penanganan saksi, saksi tidak boleh ditahan atau dibatasi kebebasannya sebelum memiliki status tersangka atau terdakwa,” tegasnya, Rabu (24/9/2025).

Ia juga mengungkap adanya beberapa surat perjanjian utang-piutang, termasuk dengan Petinggi Desa Dudakawu, dengan total pengembalian Rp210 juta. Menurut Mangara, lima perjanjian telah dibuat terkait pengembalian dana tersebut.

“Aneh ketika kasus ini dikategorikan sebagai tipikor, sebab pekerjaan yang disangkakan kepada klien kami seluruhnya telah dilaksanakan, dan tidak ditemukan adanya kerugian dalam audit Inspektorat tahun 2024,” jelasnya.

Lebih lanjut, Mangara menegaskan akan menempuh jalur hukum dengan mengajukan praperadilan serta gugatan perbuatan melawan hukum (PMH). Ia menilai ada prosedur yang keliru dalam penanganan perkara ini.

Hingga berita ini diturunkan, Polres Jepara belum memberikan keterangan resmi mengenai status hukum HS maupun langkah lanjutan penyidikan. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *