Beli Lewat Instagram, Pemakai Tembakau Sintetis di Sukoharjo Ditangkap Polisi

0
WhatsApp Image 2026-02-14 at 18.03.36

Beli Lewat Instagram, Pemakai Tembakau Sintetis di Sukoharjo Ditangkap Polisi (JatengNOW/Dok)

SUKOHARJO, JATENGNOW.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis tembakau sintetis dengan barang bukti seberat kurang lebih 1,124 gram yang dikemas dalam dua paket. Dalam kasus ini, seorang pria berinisial AS (30), warga Sukoharjo, diamankan petugas.

Kasat Resnarkoba Polres Sukoharjo AKP Ari Widodo mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengiriman paket berisi narkotika melalui jasa ekspedisi.

“Berdasarkan informasi yang kami terima, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial S alias R saat mengambil paket di kawasan selatan Terminal Sukoharjo,” ujar AKP Ari Widodo, Sabtu (14/2/2026).

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 21 Januari 2026 sekitar pukul 17.30 WIB. Sebelumnya, tim Satresnarkoba melakukan pemantauan di sebuah wedangan di wilayah Kelurahan Joho, Kecamatan Sukoharjo. Saat paket dengan nama penerima “Mas R” diambil, petugas langsung mengamankan S alias R.

Dari hasil pemeriksaan awal, S alias R mengaku paket tersebut milik saudaranya, AS. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan AS di kediamannya di wilayah Mojotegalan, Kelurahan Joho, Kecamatan Sukoharjo.

Kepada petugas, AS mengakui membeli tembakau sintetis melalui media sosial Instagram dari akun bernama “T**NDRO*T” seharga Rp2.300.000. Pembayaran dilakukan melalui transfer bank, sementara paket dikirim menggunakan identitas orang lain.

AS juga mengaku sudah tiga kali melakukan pembelian tembakau sintetis dari akun yang sama. Saat penggeledahan di rumahnya, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa dua linting sisa pakai tembakau sintetis, satu botol berisi tembakau sintetis, serta satu spray kecil yang masih mengandung cairan sintetis.

Setelah dikonfirmasi, AS membenarkan bahwa paket yang diamankan petugas merupakan miliknya. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Sukoharjo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, terkait kepemilikan narkotika golongan I bukan tanaman secara tanpa hak atau melawan hukum.

AKP Ari Widodo menegaskan pihaknya akan terus menggencarkan pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Sukoharjo.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dalam bentuk apa pun. Peran serta masyarakat sangat penting untuk menjaga kondusivitas kamtibmas di Kabupaten Sukoharjo,” tegasnya. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *