Modus Pinjam untuk Coding, Laptop Penghuni Kos di Manahan Solo Malah Dijual

0
image

Modus Pinjam untuk Coding, Laptop Penghuni Kos di Manahan Solo Malah Dijual (JatengNOW/Kevin rama)

SOLO, JATENGNOW.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Surakarta berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan laptop milik penghuni rumah kos di kawasan Jalan Samratulangi, Kelurahan Manahan, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial RA (34), warga Banyuasin, Sumatera Selatan. Pelaku diduga menggelapkan satu unit laptop merek HP warna gold ukuran 14 inci lengkap dengan charger dan dosbook milik korban bernama Luliana.

Kasus ini terungkap setelah korban melapor ke polisi pada Senin (18/5/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Wakapolresta Surakarta AKBP Sigit menjelaskan, pelaku menjalankan aksinya dengan modus meminjam laptop korban untuk keperluan coding dan mengecek spesifikasi perangkat.

“Pelaku meminjam laptop berikut charger dan dosbook milik korban dengan alasan untuk melihat spesifikasi laptop dan digunakan untuk coding. Namun tanpa sepengetahuan maupun persetujuan korban, laptop tersebut justru dijual oleh pelaku,” ujar AKBP Sigit saat konferensi pers.

Menurut polisi, korban dan pelaku sudah saling mengenal karena tinggal di rumah kos yang sama sejak Maret 2026. Seiring waktu, hubungan keduanya semakin akrab.

Pelaku kemudian mengaku bekerja sebagai operator credit card dan menawarkan korban bergabung dalam aktivitas yang disebut “Inploi Coding Credit Card”. Modus yang digunakan berupa proses ekstrak USD ke rupiah melalui pengembalian email menggunakan progress coding.

Penjelasan tersebut membuat korban percaya kepada pelaku.

Pada Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 18.00 WIB, pelaku meminjam laptop korban selama satu hari dengan alasan digunakan untuk coding. Namun sehari kemudian, laptop tersebut justru dijual oleh pelaku seharga Rp3,5 juta.

Dalam pengungkapan kasus itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone Samsung A07 warna hitam dan uang tunai sebesar Rp1,2 juta.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 486 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

AKBP Sigit mengungkapkan, RA diketahui merupakan residivis kasus penipuan dan penggelapan pada tahun 2023 di wilayah Sleman, Yogyakarta. Saat itu tersangka sempat menjalani hukuman penjara selama 18 bulan.

Polresta Surakarta mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal, terutama terkait peminjaman barang berharga maupun tawaran pekerjaan yang belum jelas legalitasnya. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *