Modus Ajak Ngobrol Lansia, Dua Pencuri Perhiasan Dibekuk Polresta Surakarta

0
image

Modus Ajak Ngobrol Lansia, Dua Pencuri Perhiasan Dibekuk Polresta Surakarta (JatengNOW/Dok)

SOLO, JATENGNOW.COM – Satreskrim Polresta Surakarta berhasil mengungkap kasus pencurian yang menyasar rumah warga lanjut usia (lansia) di Kota Solo. Dua pelaku lintas provinsi asal Sulawesi Selatan berhasil ditangkap setelah diduga beraksi dengan modus mengalihkan perhatian korban untuk menggasak perhiasan di dalam rumah.

Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolresta Surakarta AKBP Heru Eko Wibowo di Aula Satreskrim Polresta Surakarta, Kamis (30/7/2026).

AKBP Heru menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari laporan polisi terkait pencurian di rumah Tjong Sien Ha (73), warga Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Jayengan, Kecamatan Serengan, Kota Surakarta.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 4 Juli 2026, sekitar pukul 07.17 WIB.

“Dalam perkara ini kami mengamankan dua tersangka berinisial S (46), warga Kabupaten Jeneponto, dan B (48), warga Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan,” ujar AKBP Heru.

Menurutnya, kedua pelaku memiliki peran berbeda saat menjalankan aksinya. Pelaku B bertugas mengajak korban berbincang di depan rumah untuk mengalihkan perhatian, sementara pelaku S masuk ke dalam rumah melalui pintu yang tidak terkunci.

Pelaku kemudian menuju kamar korban, membuka laci penyimpanan, dan mengambil sejumlah perhiasan emas sebelum melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Hasil penyelidikan mengungkap kedua pelaku sempat menginap di sebuah hotel di sekitar Bandara Adi Soemarmo sebelum mencari sasaran. Mereka memilih rumah yang dihuni lansia karena dinilai lebih mudah menjalankan aksi dengan modus pengalihan perhatian.

Usai beraksi, kedua tersangka kembali ke hotel, mengambil barang bawaan, lalu berangkat ke Jakarta menggunakan kereta api. Perhiasan hasil curian kemudian dijual di kawasan Pasar Senen kepada pedagang emas tanpa disertai dokumen kepemilikan.

Berbekal rekaman CCTV, keterangan saksi, serta penyelidikan intensif, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus menangkap kedua pelaku pada 28 Juli 2026.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa rekaman CCTV, satu unit sepeda motor Honda Vario yang digunakan saat beraksi, dua telepon genggam, pakaian, helm, tas selempang, sepatu, hingga uang tunai yang diduga merupakan sisa hasil penjualan barang curian.

Polisi juga menduga kedua tersangka merupakan spesialis pencurian rumah lansia yang telah beberapa kali beraksi di wilayah Surakarta.

“Masih kami dalami keterlibatan kedua tersangka dalam sejumlah kasus pencurian lain yang terjadi di Surakarta sejak 2025 hingga 2026 karena memiliki kesamaan modus operandi,” jelasnya.

Beberapa kasus yang masih dikembangkan antara lain pencurian di Kepatihan Kulon, Jebres, pada November 2025, pencurian perhiasan senilai sekitar Rp1 miliar di kawasan Stabelan, Banjarsari, Januari 2026, hingga sejumlah kasus pencurian lainnya di wilayah Jebres dan Serengan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Polresta Surakarta mengimbau masyarakat, khususnya warga lanjut usia, agar lebih waspada terhadap orang yang tidak dikenal dan selalu memastikan pintu rumah dalam keadaan terkunci meski sedang berada di halaman rumah. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *