Apes! Caleg Ini Ketipu Rp 300 Juta, Uang Buat Nyaleg Raib Digondol Dukun

0
WhatsApp-Image-2024-02-21-at-14.36.30_9dee0b58

Dua orang pelaku berhasil ditangkap Polres Pekalongan (JatengNOW/Dok)

PEKALONGAN, JATENGNOW.COM – Seorang calon legislatif (caleg) di Kabupaten Pekalongan menjadi korban penipuan dengan modus penggandaan uang. Dua orang pelaku berhasil ditangkap Polres Pekalongan.

Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi mengatakan, peristiwa penipuan tersebut terjadi pada Kamis (8/2/2024) lalu. Korban awalnya dikenalkan dengan pelaku oleh temannya.

“Setelah perkenalan, mereka sepakat melakukan ritual penggandaan uang dan menambah perolehan suara caleg di Pilkada 2024,” kata AKBP Wahyu Rohadi.

Ritual dilakukan di kamar rumah korban di Desa Salakbrojo, Kecamatan Kedungwuni. Korban menyediakan dana Rp 300 juta yang dijanjikan akan menjadi Rp 3 miliar.

Saat korban dan temannya keluar untuk membeli makan, salah satu pelaku, Gus Abin, berpamitan dan meminjam sepeda motor korban.

“Saat korban pulang, pelaku sudah tidak ada dan uang Rp 300 juta raib,” jelas AKBP Wahyu Rohadi.

Korban berusaha mencari pelaku dan menemukan sepeda motornya di daerah Pekajangan.

“Pelaku berhasil ditangkap di daerah Tangerang pada Minggu (18/2/2024),” kata Kapolres.

Uang hasil penipuan itu digunakan pelaku untuk membeli tanah senilai Rp 150 juta, Rp 100 juta untuk foya-foya, dan sisanya Rp 50 juta untuk membayar hutang.

“Dari Rp 50 juta itu, kami berhasil mengamankan uang sebesar Rp 23 juta yang masih dipegang pelaku,” ungkap AKBP Wahyu Rohadi.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP jo Pasal 56 ayat 1 ke-1 KUHP atau pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *