Perselisihan Nasabah dan BSI Berlanjut di Pengadilan, Mediasi Gagal Capai Kesepakatan

0
WhatsApp Image 2025-03-13 at 19.32.51_024a7046

Kuasa hukum Sudarwati, Joko Purwanto SH MH (kanan) (JatengNOW/Dok)

SOLO, JATENGNOW.COM – Sengketa hukum antara nasabah dan Bank Syariah Indonesia (BSI) terus berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Solo setelah upaya mediasi gagal mencapai kesepakatan. Sidang yang digelar pada Kamis (13/3) beragenda pembacaan gugatan dari pihak penggugat, Ny. Sudarwati, yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Joko Purwanto, SH, MH.

Dalam sidang tersebut, Joko Purwanto mengungkapkan bahwa pokok gugatan kliennya berkaitan dengan transparansi pencairan pinjaman. Menurutnya, Sudarwati awalnya mengajukan pinjaman sebesar Rp1 miliar, namun yang disetujui oleh bank hanya Rp800 juta. Dari jumlah tersebut, dana sebesar Rp300 juta masuk ke rekening atas nama Subarjo, sementara Rp500 juta yang seharusnya diterima kliennya tidak diketahui keberadaannya.

“Kami menuntut kejelasan dari pihak bank mengenai dana yang belum diterima klien kami. Seharusnya, uang sebesar Rp500 juta itu masuk ke rekening Ny. Sudarwati, tetapi faktanya tidak ada,” ujar Joko usai persidangan.

Selain meminta pencairan sisa dana pinjaman, Joko juga menegaskan bahwa pihaknya mengajukan permohonan agar sertifikat milik Subarjo yang dijadikan agunan segera dikembalikan.

Menanggapi gugatan tersebut, kuasa hukum BSI, Slamet, SH, menyatakan bahwa pihaknya akan menjelaskan secara rinci dalam sidang pembuktian yang dijadwalkan pekan depan.

“Seluruh fakta hukum akan kami sampaikan dalam persidangan berikutnya, termasuk mengenai jumlah nominal yang telah diterima oleh pihak yang mengajukan pinjaman,” ujar Slamet.

Di sisi lain, Subarjo yang turut menjadi tergugat dalam kasus ini, melalui anaknya, Triyono, membenarkan bahwa orang tuanya menerima pencairan pinjaman dari BSI sebesar Rp300 juta.

“Uang tersebut memang masuk ke rekening ayah saya, sesuai dengan catatan dalam buku tabungan,” kata Triyono usai menghadiri sidang.

Dengan belum adanya titik terang, proses hukum atas kasus ini masih akan terus berlanjut di PN Solo. Sidang lanjutan dijadwalkan pada Kamis (20/3) mendatang dengan agenda jawaban dari pihak tergugat. (jn02)

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *