Polres Sukoharjo Ungkap Peredaran Sabu 229,5 Gram, Pengedar Ditangkap di Mojolaban

0
WhatsApp Image 2026-04-27 at 11.06.45

Polres Sukoharjo Ungkap Peredaran Sabu 229,5 Gram, Pengedar Ditangkap di Mojolaban (JatengNOW/Dok)

SUKOHARJO, JATENGNOW.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti mencapai 229,5 gram. Dalam pengungkapan tersebut, satu orang tersangka berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Mojolaban.

Kasat Resnarkoba Polres Sukoharjo, AKP Ari Widodo, mewakili Kapolres, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada penyalahgunaan narkotika.

“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu dengan barang bukti total 229,5 gram,” ujarnya, Senin (27/4/2026).

Tersangka diketahui berinisial PTE alias Pendhie (48), warga Mojosongo, Jebres, Kota Surakarta, yang tinggal di sebuah rumah kos di Dukuh, Mojolaban. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (11/4/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.

Saat penggeledahan yang disaksikan perangkat setempat, petugas menemukan empat paket sabu yang disimpan di dalam tas berwarna hijau dan disembunyikan di bawah lemari pakaian.

Selain itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya timbangan digital, plastik klip, alat bantu berupa sendok modifikasi, telepon genggam, serta sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku berperan sebagai perantara jual beli sabu. Ia memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial AGUS yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Keduanya diketahui pernah bertemu saat menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan beberapa tahun lalu.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan aplikasi komunikasi untuk berkoordinasi. Ia diarahkan mengambil barang di wilayah Klaten sebelum kemudian diedarkan kembali dari tempat tinggalnya.

“Pelaku menerima imbalan sekitar Rp10 juta yang ditransfer melalui rekening pribadi,” jelas AKP Ari Widodo.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman berat. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *