Modus Ranjau Terkuak, Polisi Sita 49 Paket Sabu di Semarang–Salatiga

0
image

Modus Ranjau Terkuak, Polisi Sita 49 Paket Sabu di Semarang–Salatiga (JatengNOW/Dok)

SEMARANG, JATENGNOW.COM – Polda Jawa Tengah bersama Polres Salatiga berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang beroperasi di wilayah Kabupaten Semarang hingga Kota Salatiga.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga tersangka berinisial WAW (41), EHP (39), dan SW (31), yang diketahui merupakan residivis kasus serupa. Ketiganya diduga berperan sebagai pengedar sekaligus kurir dalam jaringan tersebut.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol Yos Guntur, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Salatiga pada Rabu (22/4/2026).

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka utama, WAW, di wilayah Bergas, Kabupaten Semarang.

“Dari hasil pengembangan, kami menemukan sejumlah titik penyimpanan sabu dengan metode ranjau yang disebar di beberapa lokasi,” jelasnya.

Lokasi penyimpanan tersebut antara lain berada di kawasan Tingkir, Salatiga, serta di wilayah Bergas, Kabupaten Semarang. Barang haram itu disembunyikan di tempat terbuka untuk menghindari deteksi petugas.

Selain itu, penggeledahan di kamar kos tersangka di wilayah Bawen juga menemukan barang bukti berupa puluhan paket sabu, alat hisap, timbangan digital, plastik klip, hingga buku catatan transaksi.

Secara keseluruhan, aparat berhasil menyita 49 paket sabu dengan berat bruto mencapai 65,75 gram.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka WAW mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seorang berinisial LB yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan diduga berada di wilayah Boyolali.

“Pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antara Ditresnarkoba Polda Jateng dan Satresnarkoba Polres Salatiga. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih besar,” tegasnya.

Saat ini, ketiga tersangka masih menjalani proses penyidikan dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat, mulai dari penjara maksimal 20 tahun hingga hukuman seumur hidup.

Polda Jateng juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna membantu pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Jawa Tengah. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *